Rabu, 14 Desember 2016

Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan


Sebagian hewan dan tumbuhan Indonesia kini terancam punah akibat ulah manusia. Hutan-hutan ditebang secra besar-besaran dan hewan-hewan banyak diburu. Untuk memilihara kelestarian alam, dan hewan dan tumbuhan perlu mendapat perlindungan. Itulah sebabnya pemerintah menerbitkan undang-undang perlindungan hewan liar dan satwa langka. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, beberapa hewan langka mendapat perlindungan hukum.

Hewan-hewan yang dilindungi antara lain sebgai berikut :
a.       Berbagai jenis burung, dara laut, bangau hitam ,kuntul, bangau putih, pelatuk besi, alap-alap putih, dara mahkota, ibis hitam dan putiih, jalak bali, rangkok, bluwok, kasuan, cendrawasih, bebek laut, dan angsa laut.
b.      Mamalia : mawas, siamang, badak, tapir . kambing hhutan , orang utan, harimau, gajah , badak bercula satu, dan trenggiling.
Selain itu, beberapa kawasan hutan tempat hidup hewan-hewan langka dilarang digunakan sebagai tempat berburu. Kawasan hutan yang dimaksudkan untuk perlindungan satwa disebbut suaka margasatwa. Suaka margasatwa di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Taman Nasional Gunung Leuser di Provinsi Aceh, merupakan suaka margasatwa  terbesar di Indonesia. Hewan-hewan yang dilindungi di tempat ini antara lain : gajah, badak sumatera, orang utan, tapir, harimau, kambing hutan, rusa, dan berbagai jenis burung.
b.      Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Sumatera Selatan, merupakan tempat untuk perlindungan tapir, badak, kerbau liar, harimau sumatera, gajah, dan rusa.
c.       Taman Nasioanl Baluran Jawa Timur, merupakan tempat untuk perlindungan badak, banteng, kerbau liar, anjing hutan, berbagai jenis kera, lutung, rusa, babi hutan, ayam hutan, dan burung merak.
d.      Taman Nasional Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, merupakan tempat yang di khususkan untuk perlindungan biawak komodo,. Hewan lain yang dilindungi ditempat ini ialah burung kakaktua, ayam hutan, kerbau liar, babi hutan, dan rusa.
e.       Kawasan Konversasi Taman Baru dan Taman Wisata Alam Laut Pulau Moyo di Sumbawa, merupakan tempat untuk perlindungan burung kakatua, ayam hutan, babi liar, sapi liar, babi hutan dan rusa.
f.       Taman Nasioanl Kutai di Kalimantan Timur, merupakan tempat untuk perlindungan babi hutan, banteng, orang utan , rusa  dan bekantan.
Terdapat pulau kawasan hutan yang dijadikan cagar alam merupakan kawasan hutan untuk perlindungan hewan, tumbuhan, tanah dan pelestarian alam. Cagar alam yang terkenal di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Cagar Alam Pulau Dua Di Jawa Barat, metupakan tempat pelestarian hutan dan perlindungan berbagai jenis  burung laut. Oleh karena itu, tempat ini terkenal denngan “kerajaan burung”.
b.      Cagar Alam Cibodas di Wilayah Gunung Gede, Jawa Barat, merupakan cadangan hutan di daerah basah (banyak mendapat hujan) daerah ini berguna sebagai daerah serapan air tanah (recharge area).
c.       Cagar Alam Ujung Kulon di Banten, merupakan tempat perlindungan berbagai jenis binatang seperti badak bercula satu, rusa, buaya, banteng, babi hutan dan burung merak.
d.      Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Banten, merupakan tempat yang dimanfaatkan untuk pelestarian hutan, serta perlindungan rusa, banteng dan babi hutan.
e.       Cagar Alam Arjuno Lalijiwo Dijawa Timur. Di tempat ini terdapat hutan alam tumbuhan alpine dan berbagai jenis cemara.
f.       Cagar Alam Taba Penanjung di Benngkulu, merupakan tempat yang khusus untuk konversasi bunga Raflesia arnoldi (bunga bangkai).
g.      Cagar Alam Sibolangit di Sumatera Utara . ditempat ini terdapat flora asli khas dataran rendah sumatera, antara lain pohon tapang (pohon lebah) dan bunga bangkai raksasa.
h.      Cagar Alam Rimbo Panti Di Sumatera, ditempat ini terdapat tumbuh-tumbuhan khas sumatera barat dan hewan-hewan seperti tapir dan siamang.




Sumber : Wardiyatmoko, K. 2012. Geografi. Jakarta : Penerbit Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar