Sebagian hewan dan tumbuhan Indonesia
kini terancam punah akibat ulah manusia. Hutan-hutan ditebang secra
besar-besaran dan hewan-hewan banyak diburu. Untuk memilihara kelestarian alam,
dan hewan dan tumbuhan perlu mendapat perlindungan. Itulah sebabnya pemerintah
menerbitkan undang-undang perlindungan hewan liar dan satwa langka. Dengan
disahkannya undang-undang tersebut, beberapa hewan langka mendapat perlindungan
hukum.
Hewan-hewan
yang dilindungi antara lain sebgai berikut :
a. Berbagai
jenis burung, dara laut, bangau hitam ,kuntul, bangau putih, pelatuk besi,
alap-alap putih, dara mahkota, ibis hitam dan putiih, jalak bali, rangkok,
bluwok, kasuan, cendrawasih, bebek laut, dan angsa laut.
b. Mamalia
: mawas, siamang, badak, tapir . kambing hhutan , orang utan, harimau, gajah ,
badak bercula satu, dan trenggiling.
Selain itu, beberapa
kawasan hutan tempat hidup hewan-hewan langka dilarang digunakan sebagai tempat
berburu. Kawasan hutan yang dimaksudkan untuk perlindungan satwa disebbut suaka
margasatwa. Suaka margasatwa di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Taman
Nasional Gunung Leuser di Provinsi Aceh, merupakan suaka margasatwa terbesar di Indonesia. Hewan-hewan yang
dilindungi di tempat ini antara lain : gajah, badak sumatera, orang utan,
tapir, harimau, kambing hutan, rusa, dan berbagai jenis burung.
b. Taman
Nasional Bukit Barisan Selatan di Sumatera Selatan, merupakan tempat untuk
perlindungan tapir, badak, kerbau liar, harimau sumatera, gajah, dan rusa.
c. Taman
Nasioanl Baluran Jawa Timur, merupakan tempat untuk perlindungan badak,
banteng, kerbau liar, anjing hutan, berbagai jenis kera, lutung, rusa, babi
hutan, ayam hutan, dan burung merak.
d. Taman
Nasional Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, merupakan tempat yang di
khususkan untuk perlindungan biawak komodo,. Hewan lain yang dilindungi
ditempat ini ialah burung kakaktua, ayam hutan, kerbau liar, babi hutan, dan
rusa.
e. Kawasan
Konversasi Taman Baru dan Taman Wisata Alam Laut Pulau Moyo di Sumbawa,
merupakan tempat untuk perlindungan burung kakatua, ayam hutan, babi liar, sapi
liar, babi hutan dan rusa.
f. Taman
Nasioanl Kutai di Kalimantan Timur, merupakan tempat untuk perlindungan babi
hutan, banteng, orang utan , rusa dan
bekantan.
Terdapat pulau kawasan hutan yang dijadikan
cagar alam merupakan kawasan hutan untuk perlindungan hewan, tumbuhan, tanah
dan pelestarian alam. Cagar alam yang terkenal di Indonesia antara lain sebagai
berikut :
a. Cagar
Alam Pulau Dua Di Jawa Barat, metupakan tempat pelestarian hutan dan perlindungan
berbagai jenis burung laut. Oleh karena
itu, tempat ini terkenal denngan “kerajaan burung”.
b. Cagar
Alam Cibodas di Wilayah Gunung Gede, Jawa Barat, merupakan cadangan hutan di
daerah basah (banyak mendapat hujan) daerah ini berguna sebagai daerah serapan
air tanah (recharge area).
c. Cagar
Alam Ujung Kulon di Banten, merupakan tempat perlindungan berbagai jenis
binatang seperti badak bercula satu, rusa, buaya, banteng, babi hutan dan
burung merak.
d. Cagar
Alam Pananjung-Pangandaran di Banten, merupakan tempat yang dimanfaatkan untuk
pelestarian hutan, serta perlindungan rusa, banteng dan babi hutan.
e. Cagar
Alam Arjuno Lalijiwo Dijawa Timur. Di tempat ini terdapat hutan alam tumbuhan
alpine dan berbagai jenis cemara.
f. Cagar
Alam Taba Penanjung di Benngkulu, merupakan tempat yang khusus untuk konversasi
bunga Raflesia arnoldi (bunga bangkai).
g. Cagar
Alam Sibolangit di Sumatera Utara . ditempat ini terdapat flora asli khas
dataran rendah sumatera, antara lain pohon tapang (pohon lebah) dan bunga
bangkai raksasa.
h. Cagar
Alam Rimbo Panti Di Sumatera, ditempat ini terdapat tumbuh-tumbuhan khas
sumatera barat dan hewan-hewan seperti tapir dan siamang.
Sumber : Wardiyatmoko, K. 2012. Geografi. Jakarta :
Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar