Jumat, 23 Desember 2016

PANCASILA

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran normal baik norma hokum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis ,komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan yang nyatanya dalam masyarakat, bangsa maupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam satu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi :
1.                          Norma  moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah diterjemahkan dalam suatu norma norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2.                          Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara nilai-nilai pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Atas dasar pengertian inilah nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi atau (Kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.


Jadi sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hokum, yang pada gilirannya hari jabarkan lebih lanjut dalam norma etika moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.




Sumber : Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Yoygakarta : Paradigma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar