Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan sumber dari segala penjabaran normal baik norma hokum, norma moral
maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat Pancasila terkandung di
dalamnya suatu pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis
,komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh
karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis
melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai
suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang
bersifat praktis atau kehidupan yang nyatanya dalam masyarakat, bangsa maupun
negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam satu norma-norma
yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi :
1.
Norma moral
yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik maupun buruk. Sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dalam
kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah diterjemahkan dalam suatu norma
norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem
etika dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2.
Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara
Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara nilai-nilai pancasila
yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Atas
dasar pengertian inilah nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa
Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula
materi atau (Kausa materialis) nilai-nilai
Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada
hakekatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif
ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai nilai etika yang
merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hokum, yang pada
gilirannya hari jabarkan lebih lanjut dalam norma etika moral maupun norma
hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Sumber : Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Yoygakarta : Paradigma.
Sumber : Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Yoygakarta : Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar