Standar kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan urusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No.23 tahun 2006.
Fungsi standar
kompetensi lulusan :
1.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
2.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan Mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan menjadi pendidikan
lebih lanjut.
4.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruaan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan Mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Ruang lingkup
standar kompetensi lulusan :
1.
Standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
2.
Standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran
3.
Standar kompetensi lulusan mata pelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar