Jumat, 23 Desember 2016

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan urusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 tahun 2006.

Fungsi standar kompetensi lulusan :
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan Mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan menjadi pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruaan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan Mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang lingkup standar kompetensi lulusan :
1.      Standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
2.      Standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran
3.      Standar kompetensi lulusan mata pelajaran


Tidak ada komentar:

Posting Komentar