Rabu, 14 Desember 2016

Kriteria dan Syarat-Syarat Profesi Guru



Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi Adapun kriteria profesi guru dapat dijabarkan sebagai berikut :

Kriteria suatu profesi menurut Ornstein dan Levine

1. Melayani masyarakat merupakan karir yang akan raksana kan sepanjang hayat
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik
4. Perlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
7.. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
8. Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dan supervisi dalam jabatan
10. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
11. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau mengasingkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
12. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya
13.. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
Kriteria suatu profesi  menurut Sanusi (1991)
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu
3. Keterampilan keahlian yang dibentuk jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Kriteria suatu profesi Syafrudin Nurdin (2000)
1. Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
2. Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan.
3. Jabatan yang berdasarkan pada kaidah-kaidah atau bidang keilmuan.
4. Pendidikan itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri.
5. Berpegang teguh pada kode etik.
6. Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama.
7. Anggota profesi bebas memberikan judgement.
8. Otonomi dalam melayani masyarakat bebas dari campur tangan manapun.
9. Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.


Kriteria suatu profesi  Mukhtar lutfi
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan keahlian.
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian.
5. Percakapan diagnotis dan kompetensi aplikatif.
6. Otonomi.
7. Kode etik.
8. Klien.


Sumber : Hosnan, M. 2016. Etika Profesi Pendidik. Bogor : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar